NIK KTP dan KK Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana BPNT Rp2.400.000 dari Pemerintah, Simak Cara Mengusulkannya

Senin 08 Jul 2024, 23:17 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima bantuan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima bantuan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Operator Desa akan menginput data usulan calon DTKS dan/atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Pemerintah tingkat desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi apakah data calon penerima DTKS dan bansos layak atau tidak.

4. Upload Data oleh Operator Desa

Data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan akan diunggah operator di desa/kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten

Verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa akan dilakukan Supervisor Kabupaten.

6. Pengesahan oleh Bupati

Bupati akan menandatangani surat pengesahan yang dibuat Supervisor Kabupaten terkait usulan DTKS dan bansos. Surat pengesahan tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

Proses Penyelesaian

Proses pengusulan DTKS dan bansos akan diselesaikan dalam waktu paling lama 7-15 hari kerja.

Biaya

Pemerintah menjamin bahwa pelayanan pengusulan DTKS dan bansos ini GRATIS, tidak dipungut biaya. 

Jika ada pihak tertentu yang meminta sejumlah uang dalam proses pengusulan, Anda bisa melaporkannya kepada pihak terkait atau instansi berwenang.

Berita Terkait

News Update