Operator Desa akan menginput data usulan calon DTKS dan/atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Pemerintah tingkat desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi apakah data calon penerima DTKS dan bansos layak atau tidak.
4. Upload Data oleh Operator Desa
Data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan akan diunggah operator di desa/kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa akan dilakukan Supervisor Kabupaten.
6. Pengesahan oleh Bupati
Bupati akan menandatangani surat pengesahan yang dibuat Supervisor Kabupaten terkait usulan DTKS dan bansos. Surat pengesahan tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG.
Proses Penyelesaian
Proses pengusulan DTKS dan bansos akan diselesaikan dalam waktu paling lama 7-15 hari kerja.
Biaya
Pemerintah menjamin bahwa pelayanan pengusulan DTKS dan bansos ini GRATIS, tidak dipungut biaya.
Jika ada pihak tertentu yang meminta sejumlah uang dalam proses pengusulan, Anda bisa melaporkannya kepada pihak terkait atau instansi berwenang.