Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikmati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis

Sabtu 06 Jul 2024, 13:54 WIB
Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikamati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis.  (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikamati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Dengan kata lain, manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan layanan kesehatan. Hanya saja, manfaat BPJS Kesehatan ini hanya bisa diperoleh jika seseorang telah menjadi peserta. 

Tentu saja, layanan kesehatan ada bermacam-macam. Selain itu, masih ada manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh seseorang jika telah menjadi peserta.

Sebagian besar manfaat BPJS Kesehatan tentu saja adalah layanan kesehatan. Berikut adalah sebagai berikut.

Lalu, manfaat apa yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan?

Manfaat BPJS Kesehatan 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setidaknya terdapat 12 manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diklaim setiap pesertanya.,

Berikut adalah beberapa manfaat lengkap dari BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP):

  •  Pelayanan rawat jalan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Konsultasi medis, pemeriksaan fisik, dan tindakan medis dasar.
  • Pemberian obat sesuai dengan standar formula nasional.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (PKRTL):

  •  Pelayanan rawat jalan spesialistik di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis atau sub-spesialis.
  • Pelayanan rawat inap di rumah sakit dengan berbagai tingkat fasilitas sesuai dengan kelas yang didaftarkan.

3. Pelayanan Gawat Darurat:

  • Penanganan medis segera untuk kondisi gawat darurat yang mengancam jiwa atau fungsi tubuh.
  • Fasilitas pelayanan gawat darurat di rumah sakit tanpa memandang kelas rawat inap peserta.

4. Pelayanan Persalinan:

  •  Pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, dan persalinan dengan risiko tinggi.
  • Perawatan pasca persalinan bagi ibu dan bayi baru lahir.

5. Pelayanan Rehabilitasi Medis:

  • Pelayanan rehabilitasi medis untuk pemulihan fungsi tubuh.
  • Terapi fisik, okupasi, dan terapi wicara bagi peserta yang memerlukan.

Berita Terkait

Ini 5 Cara Simpel Mengatasi Sembelit

Sabtu 06 Jul 2024, 19:47 WIB
undefined

News Update