Menurut situs prakerja.go.id, program ini dirancang untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja aktif, serta pelaku UMKM agar dapat meraih masa depan yang lebih baik.
Syarat untuk mengikuti program ini adalah WNI yang tidak berstatus sebagai ASN, pejabat negara, anggota DPRD, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD.
Anda dapat mendaftar untuk Program Kartu Prakerja pada gelombang berikutnya, yaitu Prakerja Gelombang 70, yang akan segera dibuka oleh pemerintah.
Untuk informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, ikuti akun Instagram resmi Prakerja.go.id.
Sebagai persiapan, pastikan Anda memiliki alamat email, nomor HP aktif, serta NIK dan E-KTP.