Syarat, Cara Daftar dan Jadwal KIP-Kuliah Untuk Mahasiswa PTN-PTS 2024

Jumat 14 Jun 2024, 18:42 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

1. Pendaftaran Mandiri: Siswa dapat mendaftar secara mandiri melalui situs web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi mobile KIP Kuliah.

2. Pengisian Data: Saat mendaftar, siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif. NIK digunakan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Jika siswa tidak terdaftar di DTKS, mereka harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Validasi Sistem: Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4. Pemberian Nomor Pendaftaran: Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Proses Pendaftaran: Siswa kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

6. Pendaftaran Seleksi: Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host.

7. Verifikasi Perguruan Tinggi: Calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 12 Februari – 31 Oktober 2024.
  • Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN): 7 Juni – 31 Oktober 2024.
  • Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS): 11 Juni – 31 Oktober 2024.

Pengumuman penerima KIP Kuliah dilakukan setelah mahasiswa lolos dan mendaftar ulang di perguruan tinggi pilihannya. Mahasiswa aktif tidak boleh mendaftar KIP Kuliah, arena program ini hanya untuk calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau yang lulus dua tahun sebelumnya.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu, sehingga jika dalam proses verifikasi terdapat aduan atau ketidaksesuaian berkas, peserta tidak berhak menerima KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan dengan akun tahun sebelumnya, tetapi hanya untuk calon mahasiswa, bukan mahasiswa aktif. Selain itu, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan pindah jurusan atau program studi.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update