KASUS mega korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp300 triliun masuk babak baru dengan bertambahnya tersangka baru. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2022, Bambang Gatot Aryono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka.
BGA diduga menggelembungkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, sehingga membuka peluang para tersangka melakukan transaksi ilegal bijih timah secara masif.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung sudah menetapkan total 22 tersangka. Sementara saksi yang diperiksa mencapai jumlah 200 orang, termasuk artis Sandra Dewi yang suaminya menjadi tersangka.
Hingga kini baru dua tersangka diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV VIP dan Achmad Albami (AA) selaku Manajer Operasional Tambang dari CV VIP dan PT MCM.
Publik menilai proses penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih jalan di tempat dan terkesan tebang pilih, karena hingga kini baru satu tersangka baru berasal dari level pimpinan, yakni BGA. Otak di balik kasus korupsi tersebut masih bebas berlenggang-lenggok. Bagaimana mungkin korupsi Rp300 triliun hanya dinikmati jabatan sekelas Kepala Dinas (Kadis) dan tertinggi seorang Direktur Jenderal Minerba.
Padahal untuk mengurus regulasi mengolah bijih timah tersebut melibatkan banyak regulasi instansi, pejabat hingga kementerian. Apalagi merebak di kalangan media dan aktivis antikorupsi, mafia hukum sudah bermain dalam kasus ini. Sehingga kasus ini diyakini hanya berhenti di BGA, dan Kejagung tidak akan berani membongkar hingga ke akar-akarnya.
Publik hanya bisa berharap BGA berani berkicau siapa sesungguhnya aktor utamanya di balik kasus Timah Bangka Belitung ini, termasuk membuka aliran dana triliunan.
Masyarakat harus terus mengawal kasus korupsi timah berjamaah ini hingga tuntas. Tidak cukup hanya Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan PPATK karena mereka berada dalam lingkaran yang penuh risiko dan bukan tidak mungkin oknum pejabatnya ikut kecipratan kenikmatan timah.
Kasus timah Rp300 triliun merupakan hasil hitungan kerugian ril negara ini bukan lagi potensi kerugian. Namun negara masih mengira untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka. Padahal dana itu menggerus 10 persen Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN).
Para petani dan peternak ikut kesal. Jika dihitung, Rp300 triliun bisa dibelikan pupuk, atau membuat kandang dan pelihara ayam petelur, dengan asumsi 200.000 per ekor sudah masuk pembuatan kandang.
Dengan jumlah ayam 15 miliar ekor dibagi ke peternak masing-masing 10 ribu ekor, maka menghasilkan 1,5 juta peternak dikali tiga tenaga kerja sama dengan menghasilkan 6 juta pekerja.
