JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah yang akan cair pada bulan Juni 2024 ini. Begini syarat dan cara mendapatkan bansos dari pemerintah.
Bansos merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Terlebih dampak Covid 19 masih dirasakan hingga saat ini. Dimana masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Belum lagi banyak juga masyarakat yang masih menganggur korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca Covid 19 kemarin. Dalam hal ini, bansos diberikan berupa uang, barang, dan jasa kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat miskin, tidak mampu, dan rentan terhadap risiko sosial.
Beberapa bansos yang diberikan oleh pemerintah diantaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai. Adanya program ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Begini Cara Mengajukan Menjadi Penerima Bansos
Agar Anda bisa menerima bansos, hal pertama yang dilakukan ialah Anda harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS. DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini, DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
Daftar DTKS Secara Offline
1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
3. Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
4. Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan
5. Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota