Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024: Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan Disini!

Selasa 04 Jun 2024, 11:11 WIB
Pesyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024.(sidanira.jakarta.go.id)

Pesyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024.(sidanira.jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 telah dibuka secara online melalui laman resmi Sidanira Jakarta.

Nomor Sidanira dan NISN dibutuhkan untuk melanjutkan tahap berikutnya yakni registrasi.

Prapendaftaran ini untuk calon peserta didik baru yang akan melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi dari SMP, SMA dan SMK di wilayah Jakarta.

Bagi orang tua calon peserta didik yang belum memeriksa bomor Sidanira dan NISN,
silahkan kunjungi laman resminya https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Menurut laman resmi Sidanira Jakarta, diberitahukan bahwa jadwal prapendaftaran
PPDB telah dibuka sejak 20 Mei 2024 dan akan ditutup pada 5 Juni 2024 pukul 12.00
WIB.

Bagi yang belum melakukan prapendaftaran, segera mempersiapan syarat dan
ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat yang harus diperhatikan bagi calon peserta didik baru PPDB Jakarta 2024
sebagai berikut:

  1. Calon perserta didik baru berdomisili Jakarta.
  2. Asal sekolah dari dalam wilayah Jakarta, lulusan tahun 2022 dan 2023.
  3. Asal sekolah dari luar wilayah Jakarta, lulusan tahun 2022, 2023 dan 2024.
  4. Tidak terdaftar satuan Pendidikan lain.
  5. Asal satuan pendidikan asing

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan guna kelancaran saat melakukan
prapendaftaran di sekolah pilihan masing-masing.

1. Jenjang SMP

  •  Nilai rapor : (Semester 1 dan 2) kelas 4, (Semester 1 dan 2) kelas 5 dan (Semester 1) kelas 6.
  • Surat keterangan peringkat nilai rata-rata rapor (jika ada).
  • Sertifikat prestasi akademik (jika ada).
  • Sertifikat prestasi non-akademik (jika ada).
  • Surat pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh orang tua/wali calon peserta didik baru.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Sertifikat akreditasi sekolah.

2. Jenjang SMA/SMK

  • Nilai rapor: (Semester 1 dan 2) kelas 7 dan 8, (Semester 1) kelas 9.
  • Surat keterangan nilai rata-rata rapor (jika ada).
  • Sertifikat prestasi akademik (jika ada).
  • Sertifikat prestasi non-akademik (jika ada).
  • Surat keputusan Kepala Sekolah terkait susunan pengurus ekstrakurikuler (jika ada).
  • Surat keputusan Kepala Sekolah terkait susunan pengurus OSI/MPK (jika ada).
  • Surat pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh orang tua/wali calon peserta didik baru.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Sertifikat akreditasi sekolah.

Itulah syarat yang harus diperhatikan dan beberapa dokumen yang perlu disiapkanpe
saat akan melakukan proses prapendaftaran PPDB Jakarta 2024.

Berita Terkait

News Update