Budi memberikan pengecualian bagi anak berstatus yatim piatu dan diurus oleh anggota keluarga lain, misalkan kakek atau neneknya.
"Nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa kami tindak lanjuti" tukasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.