Namun, besaran tukin bagi CPNS diberikan sebesar 80 persen dari tukin PNS sesuai kelas jabatan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 46 Tahun 2023, kelas jabatan CPNS Kemenhub ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan/sertifikasi profesi sebagai berikut.
a. D4/S1 dan S2 setara dengan kelas jabatan 7;
b. D3, D2, dan D1 setara dengan kelas jabatan 6;
c. SMA/SMK ke bawah setara dengan kelas jabatan 5;
d. Ahli Nautika Tingkat I/ Ahli Teknika Tingkat I setara dengan kelas jabatan 7;
e. Ahli Nautika Tingkat II/ Ahli Teknika Tingkat II setara dengan kelas jabatan 7;
f. Ahli Nautika Tingkat III/ Ahli Teknika Tingkat III setara dengan kelas jabatan 6;
g. Ahli Nautika Tingkat IV/ Ahli Teknika Tingkat IV setara dengan kelas jabatan 5;
h. Ahli Nautika Tingkat V/ Ahli Teknika Tingkat V setara dengan kelas jabatan 5.
Jika jabatan merupakan kombinasi dari pendidikan dan sertifikasi profesi, penentuan kelas jabatan dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang paling besar.
Berikut ini tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Perpres Nomor 119 Tahun 2018.