Diringkus Polisi, Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kota Bekasi Gasak Puluhan Juta dalam Hitungan Detik

Minggu 05 Mei 2024, 15:20 WIB
HJ (45), pelaku spesialis pencurian modus pecah kaca mobil di Kota Bekasi. (Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

HJ (45), pelaku spesialis pencurian modus pecah kaca mobil di Kota Bekasi. (Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial HJ (49) atas pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari mobil yang terparkir di pinggir jalan.

"Modus operandi dia keliling dengan sepeda motornya untuk mencari mobil yang parkir di tempat sepi," kata Firdaus pada Minggu, 5 Mei 2024.

Firdaus menuturkan, HJ hanya membutuhkan waktu sekitar sepuluh detik untuk memecahkan kaca mobil menggunakan busi besi.

"Lebih kurang sepuluh detik dia berhasil membawa lari barang milik korban," ungkapnya.

Menurut informasi, HJ sudah melakukan pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak dua kali. Aksi pertamanya dilakukan di Jatibening, Pondok Gede pada 18 April 2024.

Atas aksinya itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp24 juta. Sementara korban kedua merugi Rp25 juta karena aksi HJ di Jalan Raya Kemang Pratama, Rawalumbu pada 22 April 2024.

Dari laporan korban, pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, dan CCTV lokasi kejadian, tim penyidik mendapatkan jawaban seseorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

Benar saja, HJ pun diinterogasi lalu ditangkap di rumahnya di kawasan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Dari penyelidikan diketahui pelaku berinisial HJ tim bergerak menuju alamat pelaku dan kami amankan," jelas ia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Xeon, helm, senter, busi, perangkat iPad, dompet, dan uang 3 dollar Amerika Serikat.

"Terhadap pelaku HJ diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 7 tahun," ungkapnya. (Ihsan)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.


Berita Terkait


News Update