Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan S2 golongan 3B akan menerima 80 persen dikali Rp2.903.600 sama dengan Rp2.322.880.
(5) Tunjangan Kinerja di Luar Gaji PNS Kemenkumham
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017, tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenkumham ditetapkan mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, CPNS yang baru diangkat diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.
Kemudian CPNS yang telah diangkat menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional, diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950