"Tahun 2011 tentang mata uang sub pasal 244 dan 245 KUHPidana, untuk ancaman hukuman sesuai UUD RI, hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Ditangkap Polisi, Dua Sejoli Sudah Edarkan 100 Juta Uang Palsu di Bekasi
Rabu 20 Mar 2024, 12:33 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait