"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Buka Layanan Open BO Anak di Bawah Umur, Pasutri di Tangerang Ditangkap Polisi
Selasa 19 Mar 2024, 11:24 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Jadwal SIM Keliling Jakarta 25 Juni 2026: Ini Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangannya