Buronan Investasi Bodong Putra Wibowo Akhirnya Ditahan di Rutan Bareskrim

Sabtu 27 Jan 2024, 15:58 WIB
Buronan kasus investasi bodong yang juga pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo. (ist)

Buronan kasus investasi bodong yang juga pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buronan kasus investasi bodong yang juga pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo diringkus oleh Imigrasi Bangkok.

"Penangkapan oleh pihak Imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi DivHubinter Polri," jelas Wadirtipideksus, Kombes Samsul Arifin dalam keterangannya, Sabtu, (27/1/2024).

Setelah berkoordinasi, Tim Interpol Indonesia DivHubinter dengan Bareskrim polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok.

Samsul menjelaskan mengatakan, awal mula penangkapan Putra Wibowo itu berdasarkan pelanggaran keimigrasian karena melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana oleh Dittipideksus.

"Tadi malam Alhamdulillah semuanya selamat kembali ke Jakarta dan hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim," jelas Samsul.

Kerugian korban dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast ini mencapai Rp 1,8 riliun terhadap 11.930 korban, modusnya mengajak korban menjanjikan keuntungan yang besar dengan memperdagangkan forex.

"Ada empat tersangka yang sudah kita proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun dan saudara Minggus umboh 16 tahun," beber Samsul.

Petugas pun melakukan pemeriksaan pemberkasan termasuk tracking aset yang dimiliki Putra Wibowo.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Wanto)

Berita Terkait

News Update