Bawaslu Jakbar Copot 72 APK yang Sudah Rusak dan Tidak Layak

Senin 22 Jan 2024, 14:13 WIB
Penertiban APK yang sudah usang di wilayah Jakarta Barat. (Pandi)

Penertiban APK yang sudah usang di wilayah Jakarta Barat. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menertibkan sebanyak 72 alat peraga kampanye (APK) yang semrawut dan rusak.

Adapun APK yang tertibkan dan dibuang itu mulai dari yang sudah rusak hingga tidak layak pakai.

"Ada 72 APK yang ditertibkan, semua sudah kami rapihkan yang rusak atau tidak layak pakai," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Roup berujar penertiban spanduk caleg yang sudah usang tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki yang melintas.

Puluhan APK yang ditertibkan pada Jumat (19/1/2024) di sejumlah titik wilayah Jakarta Barat tersebut telah ditertibkan Satpol PP.

"Sudah kami serahkan ke Parpol. Yang ambil bukan Bawaslu ya," tambah dia.

Baca Juga:

Roup melanjutkan penertiban APK semrawut ini masih akan terus berjalan selama masih ada aturan.

Rencananya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat dan Partai Politik (Parpol) untuk penertiban berikutnya.

"Jadi penertiban ini masih terus berlanjut tidak satu hari aja. Terutama rapihkan yang ganggu estetika dan perjalanan," tambah dia. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update