Ongkos Haji Tahun 2024 Sebesar Rp56 Juta untuk Setiap Jemaah, Ini Kata Ketua MPR

Selasa 28 Nov 2023, 15:31 WIB
Teks Foto: Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ist)

Teks Foto: Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji/BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp93,4 juta dengan jumlah yang dibebankan langsung ke jemaah sebesar Rp56 juta. 

Ketua MPR, Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama, untuk mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat walaupun biaya perjalanan untuk ibadah haji sudah ditetapkan dan telah disepakati sebelumnya dalam rapat antara Panitia Kerja/Panja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama/Kemenag.

"MPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, utamanya pada calon jemaah haji, bahwa BPIH 2024 ditetapkan Rp93,4 juta, dengan 60 persen biaya dibebankan langsung kepada calon jemaah atau sebanyak Rp 56 juta, dan 40 persen sisa biaya haji lainnya ditanggung dana nilai manfaat, yakni Rp37,3 juta," terang Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Selasa  (28/11/2023).

Bamsoet yang juga wakil ketua umum PartaI Golkar juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menjelaskan secara rinci kepada calon jemaah haji, bahwa jumlah biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah diantaranya untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, akomodasi saat di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

"MPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag berkomitmen memberikan pelayanan haji yang terbaik kepada masyarakat, dan memastikan agar kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji akan memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji," pungkas Bamsoet. (johara)
 

News Update