"Menurut keterangannya mobil ini sewa, karena selain dia melakukan pencurian kesehariannya si pelaku ini ojol," tutur Kompol Jupriono.
Dari laporan kepolisian dan penyelidikan, para tersangka ditangkap pada Selasa (7/11/2023) pukul 14.00 WIB di wilayah berbeda diantaranya Jakarta dan Kabupaten Bogor.
"Tersangka BM dan SR kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun, pelaku terakhir (ZA) dengan ancaman 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun," pungkasnya.
