TPDI Gugat KPU, Anwar Usman, Jokowi hingga Mensesneg Terkait Pencalonan Gibran Cawapres ke PN Jakpus

Jumat 10 Nov 2023, 19:01 WIB
Mewakili aktivis 98, TPDI 2.0 melaporkan dugaan perlawanan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawpres ke PN Jakpus. (Ist)

Mewakili aktivis 98, TPDI 2.0 melaporkan dugaan perlawanan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawpres ke PN Jakpus. (Ist)

Sementara itu, Patra menjelaskan alasan mereka memasukan nama Jokowi dan Partikno sebagai turut tergugat dalam gugatan ini. Sebab, keduannya tidak melarang atau mencegah adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran. 

“Tuntutan kami yakni majelis mengabulkan permohonan tergugat I dan II serta turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Patra.

Bila majelis hakim menerima dan menyatakan terbukti melakukan pelanggaran maka KPU dan Anwar Usman harus mengajukan permohonan maaf melalui media cetak dan elektronik.

“Saya bacakan isi-nya yakni KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan arena telah menerima berkas pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 sebelum kami melakukan perubahan peraturan KPU Nomor 19 tahu 2023. Oleh karenanya, saya meminta maaf kepada Tuan P.H Haryanto dan Firman Tendry Masengi dan masyarakat umum dan khalayak ramai,” papar Patra.

Di tempat yang sama, Petrus H Haryanto selaku pemberi kuasa menyatakan, gugatan ini dilakukan karena dirinya khwatir adanya kemunduran demokrasi dalam pemilu 2024. Dia juga menduga adanya keinginan untuk melakukan dinasti politik. 

“Hari ini kami melihat ada rezim baru yang menghianati konstitusi, menghianati peradaban demokrasi dan membangun kembali kekuasaan yang melanggar hukum,” tambah Petrus.

Sementara itu, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang sama dengan Petrus. Tendry menyatakan, perjuangan masyarakat Indonesia untuk mendirikan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum. 

Namun, penerimaan Gibran sebagai cawapres menunjukan adanya kekuasaan yang melawan hukum dan menghianati peradaban demokrasi. 

"Terjadi upaya-upaya rezim baru yang menghianati konstitusi dan membangun kekuasaan melanggar hukum," singkat Tendry. (Ril)

Berita Terkait

News Update