SERANG, POSKOTA.CO.ID - Anak kerap menjadi korban kekerasan fisik, psikis, atau seksual di lingkungan sekolah. Bahkan kasusnya sudah mengkhawatirkan.
Dalam catatan Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, terdapat 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran kekerasan.
Dari jumlah kasus tersebut, yang paling mendominasi kekerasan fisik sebanyak 34 korban dan kekerasan pencabulan sebanyak 20.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengatakan, angka kekerasan terhadap anak sudah mengkhawatirkan. Sekolah dapat membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai bentuk menjaga anak.
Ditambah, hal itu telah diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Permendikbud ini mengharuskan pembentukan TPPK di setiap sekolah dan lembaga pendidikan," katanya, Kamis (9/11/2023).
Ia menyebutkan, pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi prioritas utama di lembaga-lembaga pendidikan.
Sehingga TPPK memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat.
"Pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki bertanggung jawab yang besar untuk memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan anak," ungkapnya.
Selain itu, tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan sejenisnya.
"Diharapkan lingkungan pendidikan di Banten akan menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," ucapnya.