"Kasus ini masih kita selidiki. Sementara ketiga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara sekitar 10 tahun," pungkasnya. (Angga)
Polisi Tangkap Kawanan Begal di Beji, Tiga Pelaku Menjadi Bulan-bulanan Warga
Selasa 07 Nov 2023, 16:16 WIB
.jpeg)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.