JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Mabes Polri menyebutkan 12 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berizin dan legal.
Menurur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan senjata tersebut dipergunakan untuk olahraga menembak.
"Tujuan kepemilikan senpi bukan untuk perlindungan diri. Hal itu diketahui dari dokumen perizinan yang telah didapatkan penyidik yaitu yang terdaftar di Baintel adalah senjata untuk olahraga dan buat hobi," ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Perwira tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpop 1991 ini mengungkapkan hasil penyelidikan seluruh senpi terdaftar atas nama SYL. Beberapa di antaranya, didapat dari hasil hibah.
"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," paparnya.
Selain itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 senpi yang ditemukan ditangani KPK.
"Kami belum bisa merijit lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman," katanya.
"Saat ini kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata masih dalam penguasaan KPK yang prosesnya masih dititipkan." tutupnya. (Angga)