Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat pasal Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.
-->
Ilustrasi begal motor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat pasal Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Sabtu 02 Agu 2025, 16:44 WIB