BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terus mendalami dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1.
Bima pun menyebut, ia pun menerima surat keberatan yang diberikan oleh kepala sekolah tersebut.
"Jadi sesuai aturan kepsek punya hak menyampaikan keberatan dalam waktu 15 hari dan saya menerima surat keberatan itu, (kepsek) didampingi oleh penasehat hukum," kata Bima Arya, Selasa (26/9/2023).
Dalam surat keberatan tersebut, kata Bima, Kepsek SDN Cibeureum 1 bernama Nopi Yeni tersebut menyatakan keberatan karena tidak semua dipanggil dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun disebut tidak mendasar.
"Tetapi itu sebetulnya tidak tepat. Karena yang digunakan adalah pengakuan dari ibu kepsek bahwa menerima gratifikasi, walaupun kepsek tidak menerima secara langsung, tapi ada bukti bahwa kepsek mengetahui dan mengarahkan. Jadi itu sangat cukup bagi Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi, clear," tegas Bima.
Jadi, sambung Bima, mengenai gugatan SK Wali Kota yang mencabut Nopi Yeni sebagai Kepsek tersebut akan ia hadapi.
"Jadi kita akan hadapi itu. Sudah jelas langkah langkah kita apa, sudah jelas sanksinya seperti apa," paparnya.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan, dari hasil pemeriksaan inspektorat terbukti bahwa Nopi Yeni menerima uang hasil gratifikasi atau pungutan liar (Pungli).
"Bahkan ada indikasi hal-hal lain yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah. Saya menerima laporan aduan dari guru-guru, saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait dengan penggunaan dana BOS oleh kepsek. Ini juga harus diaudit semua, harus dicek semua," pinta Bima.
Menurut Ketua DPP PAN ini, ia banyak menerima laporan dari guru-guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor terkait pungli dan juga gratifikasi yang terjadi. Bahkan dari laporan tersebut, berkembang ke beberapa kasus lainnya di ranah pendidikan itu.
"Tetapi sekarang saya juga sedang mendalami beberapa indikasi pungli dengan dalih ekstrakulikuler. Nah itu saat ini sedang kita pelajari semua. Harus jelas batasannya, mana ekstrakulikuler yang dibenarkan untuk dimintakan sumbangan, mana yang tidak boleh. Ini harus clear aturannya," urai Bima.