Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun". Tutup Putra. (Pandi)
Pesan Ganja 1,2 Kg Lewat Medsos, Mahasiswa Fakultas Teknik Ditangkap Polisi
Senin 04 Sep 2023, 11:53 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Berbekal Temuan Penting dalam Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Kerahkan 15 Kapal Sisir Selatan Gunung Anak Krakatau
OLAHRAGA
Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC Sore Ini 13 September 2026, Kick Off 15.30 WIB