"Mengetahui beberapa korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan, tersangka melarikan diri dari kediamannya," paparnya.
Tepat pada Selasa (15/8) sekira pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil meringkus MI di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Tersangka berhasil dulakukan penangkapan di rumah keluarganya, di Kampung Karanggantung, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (panca aji)