Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
Gaji Bulanan Tak Dapat Cukupi Keluarga, Pria di Serang Nekat Jual Sabu
Minggu 13 Agu 2023, 12:15 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.