SERANG, POSKOTA.CO.ID - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten mendapat atensi dari Ombudsman. Berdasarkan hasil temuannya dikatahui ada indikasi pungli atau jual beli kursi dengan nilai Rp5 sampai Rp8 juta.
Temuan itu hasil dari pengamatan Ombudsman Perwakilan Banten di lapangan pada tingkatan SMA di beberapa sekolah.
“Adapun besaran dana antara Rp5-Rp8 juta diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, Rabu (12/7/2023).
Fadli mengatakan, hingga 11 Juli 2023 terdapat 36 aduan secara langsung dan lewat media sosial milik Ombudsman ihwal permasalahan PPDB di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman,” ucapnya.
Kemudian, pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif, namun tetap digunakan untuk mendaftar.
“Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dengan permasalahan tersebut, Ombudsman menekankan pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.
Selanjutnya, orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri.
“Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” paparnya.