DPT Pemilu 2024 Provinsi DKI Jakarta Sudah Tertempel di Masing-masing Kelurahan

Minggu 09 Jul 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)

Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)

Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun.

Tenggat waktu penyerahan perbaikan berkas bacaleg berakhir pada 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.

"Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan," kata Dody. (aldi)

Berita Terkait

News Update