Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun.
Tenggat waktu penyerahan perbaikan berkas bacaleg berakhir pada 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.
"Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan," kata Dody. (aldi)