Oleh : Joko Lestari Wartawan Poskota
Tok!. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak soal gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024. Ini berarti pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan , Kamis (15/6/2023).
Putusan ini melegakan, utamanya bagi 8 parpol parlemen yang sejak awal menolak sistem proporsional tertutup sebagaimana kehendak gugatan. Dinamika kian menyeruak dan menuai kontroversi setelah beredar rumor MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Baru isu, sudah ditanggapi begitu reaktif, apalagi, benar adanya MK memutuskan sistem tertutup.
Ini menunjukkan bahwa publik berkehendak coblos langsung caleg, bukan coblos partai.
Di sisi lain, patut menjadi bahan rujukan kita bersama untuk mencegah politik uang yang diakui menjadi salah satu kejelekan sistem terbuka.
Diakui banyak pihak, sistem terbuka memiliki banyak kelemahan, di antaranya terbuka peluang terjadinya transaksi politik.
Seperti diketahui, uji materi ini diajukan karena sistem proporsional terbuka dinilai lebih banyak jeleknya. Caleg partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Tak jarang kader berpengalaman kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar. Selain, membuka peluang terjadinya politik uang.
Jika beberapa hal yang disebutkan tadi diakui sebagai kelemahan dari sistem proporsional terbuka, tentunya menjadi kewajiban kita untuk mencegahnya, utamanya parpol peserta pemilu yang menggodok para kadernya sebagai caleg.
Parpol hendaknya melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap calegnya yang berbuat curang, mengandalkan finansialnya untuk merah suara, bukan kemampuannya.
Jika modal besar yang dijadikan alat meraih simpati, bukankah patut dipertanyakan kualitas dari kadernya yang telah direstui maju sebagai caleg. Apalagi, dapat mengalahkan kader lain yang lebih berpengalaman, berkualitas dan dekat dengan rakyat, tapi tidak bermodal. Sementara pendatang baru, tidak punya berpengalaman, tapi punya banyak uang, akhirnya menang.
Politik dan uang merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sulit dipisahkan.
Tidak terbantahkan, untuk berpolitik perlu uang , dengan uang pula orang bisa berpolitik. Maknanya berpolitik perlu modal. Bagi caleg, minimal bikin spanduk sosialisasi. Menyerap aspirasi di pos ronda, misalnya perlu ngopi. Ini menggambarkan bahwa berpolitik perlu uang, tetapi bukan itu yang dinamakan politik uang.
Disebut politik uang, jika membeli suara warga untuk memilih dirinya menjadi caleg. Dikenal istilah wani piro.
Ini barter suara dengan uang inilah yang perlu dicegah dengan sentuhan politik kepada akar rumput. Di antarnya melalui sosialisasi begitu bahayanya politik uang bagi kehidupan masyarakat ke depan, pasca pemilu.
Jangan cari enaknya sekali pemilu, tetapi sakitnya berkali – kali, di antaranya sebagai dampak korupsi. (*)

Sorot: Politik Uang
Jumat 16 Jun 2023, 06:00 WIB

Ilutrasi Menolak Disuap (Poskota/Arif Setiadi)
Novriadji
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Udara Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja
Selasa 20 Jun 2023, 07:21 WIB

Polemik dan Konflik
Sabtu 24 Jun 2023, 07:35 WIB

Obrolan warteg: Kampung Bersih Politik Uang
Jumat 24 Nov 2023, 05:36 WIB

News Update
Cara Klaim Saldo Gratis Rp125.000 dari Link DANA Kaget, Cek Ciri-Ciri Tautan Resminya
03 Mei 2025, 03:20 WIB

Link Live Streaming Liga Inggris: Manchester City vs Wolverhampton Pukul 02.00 WIB, Klik Sekarang di Sini!
03 Mei 2025, 01:10 WIB

Simak Informasinya! Penyaluran Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Cair Akhir Bulan Mei Mendatang
02 Mei 2025, 23:59 WIB

Awas! 5 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Bisa Curi Data Pribadi
02 Mei 2025, 23:58 WIB

Banyak KPM Terancam Kehilangan Dana Bansos di 2025, Cek Status Anda Sekarang!
02 Mei 2025, 23:56 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Besok 3 Mei 2025 Diramal Sehat dan Lancar Usahanya, Apakah Anda Salah Satunya?
02 Mei 2025, 23:55 WIB

Bansos BPNT Cair Tiga Kali Lipat Lebih Dulu, KPM Bisa Dapat Rp600.000!
02 Mei 2025, 23:45 WIB

Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya
02 Mei 2025, 23:42 WIB

Ketua DPRD Jakarta Sebut Walikota-Bupati yang Uji Kelayakan Ditunjuk Gubernur: Kami Hanya Berikan Hasil
02 Mei 2025, 23:40 WIB

Pertama Kali Ajukan Pindar? Cek Beberapa Tips Bermanfaat Ini
02 Mei 2025, 23:36 WIB

Jadi Alternatif, Tips Hadapi Debt Collector Aplikasi Pinjol Jika Datang ke Rumah Nasabah Galbay
02 Mei 2025, 23:33 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 3 Mei 2025 Terbaru, Lengkap dengan Cara Klaimnya!
02 Mei 2025, 23:30 WIB

Pelaku Penipuan Online Sedot Uang Nasabah hingga Rp18 Miliar, Begini Kata Korban
02 Mei 2025, 23:27 WIB

Jauhi Hp dari Virus dan Malware Berbahaya Tanpa Syarat yang Sulit, Begini Caranya
02 Mei 2025, 23:19 WIB

Cuma Nonton YouTube, Saldo DANA Gratis Bisa Cair Hingga Rp4 Juta!
02 Mei 2025, 23:18 WIB

Jangan Nekat! Ini 3 Hal yang Bakal Terjadi Jika Galbay Pinjol
02 Mei 2025, 23:17 WIB

Libur Boyaahkan! Klaim Kode Redeem FF Gratis 3 Mei 2025, Berisi Bundle Permanen Legendari
02 Mei 2025, 23:14 WIB

4 Golongan Ini Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol, Kamu Termasuk?
02 Mei 2025, 23:13 WIB
