Oleh : Joko Lestari Wartawan Poskota
Tok!. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak soal gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024. Ini berarti pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan , Kamis (15/6/2023).
Putusan ini melegakan, utamanya bagi 8 parpol parlemen yang sejak awal menolak sistem proporsional tertutup sebagaimana kehendak gugatan. Dinamika kian menyeruak dan menuai kontroversi setelah beredar rumor MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Baru isu, sudah ditanggapi begitu reaktif, apalagi, benar adanya MK memutuskan sistem tertutup.
Ini menunjukkan bahwa publik berkehendak coblos langsung caleg, bukan coblos partai.
Di sisi lain, patut menjadi bahan rujukan kita bersama untuk mencegah politik uang yang diakui menjadi salah satu kejelekan sistem terbuka.
Diakui banyak pihak, sistem terbuka memiliki banyak kelemahan, di antaranya terbuka peluang terjadinya transaksi politik.
Seperti diketahui, uji materi ini diajukan karena sistem proporsional terbuka dinilai lebih banyak jeleknya. Caleg partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Tak jarang kader berpengalaman kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar. Selain, membuka peluang terjadinya politik uang.
Jika beberapa hal yang disebutkan tadi diakui sebagai kelemahan dari sistem proporsional terbuka, tentunya menjadi kewajiban kita untuk mencegahnya, utamanya parpol peserta pemilu yang menggodok para kadernya sebagai caleg.
Parpol hendaknya melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap calegnya yang berbuat curang, mengandalkan finansialnya untuk merah suara, bukan kemampuannya.
Jika modal besar yang dijadikan alat meraih simpati, bukankah patut dipertanyakan kualitas dari kadernya yang telah direstui maju sebagai caleg. Apalagi, dapat mengalahkan kader lain yang lebih berpengalaman, berkualitas dan dekat dengan rakyat, tapi tidak bermodal. Sementara pendatang baru, tidak punya berpengalaman, tapi punya banyak uang, akhirnya menang.
Politik dan uang merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sulit dipisahkan.
Tidak terbantahkan, untuk berpolitik perlu uang , dengan uang pula orang bisa berpolitik. Maknanya berpolitik perlu modal. Bagi caleg, minimal bikin spanduk sosialisasi. Menyerap aspirasi di pos ronda, misalnya perlu ngopi. Ini menggambarkan bahwa berpolitik perlu uang, tetapi bukan itu yang dinamakan politik uang.
Disebut politik uang, jika membeli suara warga untuk memilih dirinya menjadi caleg. Dikenal istilah wani piro.
Ini barter suara dengan uang inilah yang perlu dicegah dengan sentuhan politik kepada akar rumput. Di antarnya melalui sosialisasi begitu bahayanya politik uang bagi kehidupan masyarakat ke depan, pasca pemilu.
Jangan cari enaknya sekali pemilu, tetapi sakitnya berkali – kali, di antaranya sebagai dampak korupsi. (*)
Sorot: Politik Uang
Jumat 16 Jun 2023, 06:00 WIB

Ilutrasi Menolak Disuap (Poskota/Arif Setiadi)
Editor
Novriadji Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
LINK LIVE STREAMING Guadalajara Vs Barcelona di Copa del Rey Rabu, 17 Desember 2025
Rabu 17 Des 2025, 01:55 WIB
TEKNO
Dapatkan Hp Spek Dewa di Harga Rp2 Jutaan! Ini 5 Pilihan Teratas Akhir Tahun 2025
16 Des 2025, 22:00 WIB
Nasional
Sudah Terdaftar Tapi Dana PIP Tak Cair? Ini Penyebab Rekening SIMPEL Belum Terisi dan Cara Mengatasinya
16 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Perkuat Mitigasi Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono Instruksikan Seluruh Perangkat Daerah Siaga
16 Des 2025, 21:26 WIB
JAKARTA RAYA
Apes, Pemilik Konter di Kalideres Jakbar Kehilangan 2 HP saat Pergi ke Kamar Mandi
16 Des 2025, 21:20 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Bullying pada Anak, Dinas PPAPP DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Perkuat Ketahanan Keluarga
16 Des 2025, 21:08 WIB
TEKNO
Perbedaan Spesifikasi Hp Vivo X300 dan Vivo X300 Pro: Mana yang Lebih Worth It?
16 Des 2025, 21:00 WIB
Nasional
BNN Dorong Pemberdayaan Masyarakat Pasca-Penindakan di Kawasan Rawan Narkoba
16 Des 2025, 20:58 WIB
OLAHRAGA
PSSI Putuskan Lepas Indra Sjafri, Nasib Timnas Indonesia U-23 Bagaimana?
16 Des 2025, 20:46 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Baterai Awet Seharian dengan Kapasitas 6000 mAh di Bawah Rp2 Juta
16 Des 2025, 20:00 WIB
OLAHRAGA
Momen Haru Usai Laga Persib vs Malut United: Ciro Alves Menangis Saat Bertemu Umuh Muhtar, Kenapa?
16 Des 2025, 19:46 WIB
JAKARTA RAYA
Awas Macet, Ini Tiga Titik Jalur Puncak Bogor yang Diprediksi Padat saat Libur Nataru 2025/2026
16 Des 2025, 19:35 WIB
Nasional
Audiensi dengan BNPP, Kepala BNN RI Soroti Ancaman Narkotika di Jalur Perbatasan
16 Des 2025, 19:26 WIB
JAKARTA RAYA
Gubernur Pramono Anung Perintahkan Distamhut Jakarta Pangkas Pohon Rawan Tumbang
16 Des 2025, 19:16 WIB
HIBURAN
Respons Clara Wirianda Soal Isu Hubungannya dengan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
16 Des 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
KDM Setop Sementara Izin Pembangunan Perumahan, Begini Tanggapan Bupati Bogor
16 Des 2025, 18:47 WIB
Daerah
Jelang Nataru, Ruas Jalan Menuju Kawasan Wisata di Pandeglang Diperbaiki
16 Des 2025, 18:34 WIB
JAKARTA RAYA
Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Masuk Kawasan Pemkot Bekasi, Realisasi PKB Harian Meningkat
16 Des 2025, 18:14 WIB
Nasional
Kapan Pendaftaran PKN STAN 2026? Ini Perkiraan Jadwal dan Syarat yang Harus Disiapkan
16 Des 2025, 18:10 WIB