Oleh : Joko Lestari Wartawan Poskota
Tok!. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak soal gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024. Ini berarti pelaksanaan pemilu legislatif tahun 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan , Kamis (15/6/2023).
Putusan ini melegakan, utamanya bagi 8 parpol parlemen yang sejak awal menolak sistem proporsional tertutup sebagaimana kehendak gugatan. Dinamika kian menyeruak dan menuai kontroversi setelah beredar rumor MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Baru isu, sudah ditanggapi begitu reaktif, apalagi, benar adanya MK memutuskan sistem tertutup.
Ini menunjukkan bahwa publik berkehendak coblos langsung caleg, bukan coblos partai.
Di sisi lain, patut menjadi bahan rujukan kita bersama untuk mencegah politik uang yang diakui menjadi salah satu kejelekan sistem terbuka.
Diakui banyak pihak, sistem terbuka memiliki banyak kelemahan, di antaranya terbuka peluang terjadinya transaksi politik.
Seperti diketahui, uji materi ini diajukan karena sistem proporsional terbuka dinilai lebih banyak jeleknya. Caleg partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Tak jarang kader berpengalaman kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar. Selain, membuka peluang terjadinya politik uang.
Jika beberapa hal yang disebutkan tadi diakui sebagai kelemahan dari sistem proporsional terbuka, tentunya menjadi kewajiban kita untuk mencegahnya, utamanya parpol peserta pemilu yang menggodok para kadernya sebagai caleg.
Parpol hendaknya melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap calegnya yang berbuat curang, mengandalkan finansialnya untuk merah suara, bukan kemampuannya.
Jika modal besar yang dijadikan alat meraih simpati, bukankah patut dipertanyakan kualitas dari kadernya yang telah direstui maju sebagai caleg. Apalagi, dapat mengalahkan kader lain yang lebih berpengalaman, berkualitas dan dekat dengan rakyat, tapi tidak bermodal. Sementara pendatang baru, tidak punya berpengalaman, tapi punya banyak uang, akhirnya menang.
Politik dan uang merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sulit dipisahkan.
Tidak terbantahkan, untuk berpolitik perlu uang , dengan uang pula orang bisa berpolitik. Maknanya berpolitik perlu modal. Bagi caleg, minimal bikin spanduk sosialisasi. Menyerap aspirasi di pos ronda, misalnya perlu ngopi. Ini menggambarkan bahwa berpolitik perlu uang, tetapi bukan itu yang dinamakan politik uang.
Disebut politik uang, jika membeli suara warga untuk memilih dirinya menjadi caleg. Dikenal istilah wani piro.
Ini barter suara dengan uang inilah yang perlu dicegah dengan sentuhan politik kepada akar rumput. Di antarnya melalui sosialisasi begitu bahayanya politik uang bagi kehidupan masyarakat ke depan, pasca pemilu.
Jangan cari enaknya sekali pemilu, tetapi sakitnya berkali – kali, di antaranya sebagai dampak korupsi. (*)
Sorot: Politik Uang
Jumat 16 Jun 2023, 06:00 WIB

Ilutrasi Menolak Disuap (Poskota/Arif Setiadi)
Editor
Novriadji Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Cara Pakai GoPay Later untuk Bayar Belanjaan di Tokopedia, Begini Panduannya
Senin 02 Feb 2026, 10:25 WIB
KHAZANAH
Apa Saja Keutamann Puasa Nisfu Syaban? Simak Tata Cara, Jadwal, dan Amalan yang Dianjurkan
02 Feb 2026, 09:45 WIB
EKONOMI
Tabel KUR BRI 2026 Plafon Rp50 Juta, Segini Cicilan per Bulan Tenor 60 Bulan
02 Feb 2026, 08:45 WIB
Daerah
PT Vopak Terminal Merah di Cilegon Milik Siapa? Ini Profil Perusahaan Usai Asap Kuning Hebohkan Warga
02 Feb 2026, 08:14 WIB
Nah Ini Dia
Obrolan Warteg: Samakan Langkah, Ribuan Pejabat Berkumpul di Bogor
02 Feb 2026, 07:38 WIB
HIBURAN
Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
02 Feb 2026, 07:07 WIB
KHAZANAH
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Kapan? Catat Waktu, Bacaan Niat, dan Tata Cara Sholat Sunnah
02 Feb 2026, 06:33 WIB
KHAZANAH
Urutan Doa Malam Nisfu Syaban 2026: Bacaan Lengkap, Tata Cara, dan Keutamaannya
02 Feb 2026, 06:26 WIB
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026: Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan
02 Feb 2026, 05:54 WIB
EKONOMI
Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam Apakah Aman? Ini Risiko Tersembunyi Meski Tanpa DC Lapangan
02 Feb 2026, 05:38 WIB
JAKARTA RAYA
Gudang Tekstil di Cipadu Terbakar Hebat, Api Merembet ke Pemukiman Warga
01 Feb 2026, 22:19 WIB
JAKARTA RAYA
Bakesbangpol DKI Jakarta Gelar Rakor Perdana Tim Pemantauan Orang Asing Tahun 2026
01 Feb 2026, 22:07 WIB
Daerah
6 Korban Longsor Pasirlangu Masih Dicari, SAR Sudah Evakuasi 74 Kantung Jenazah
01 Feb 2026, 22:02 WIB
Internasional
Israel Tetap Bombardir Gaza Setelah Masuk Board of Peace, 31 Orang Tewas
01 Feb 2026, 21:53 WIB