Sidang perdana oknum anggota Densus 88 Antiteror Bripda Haris Sitanggang yang didakwa melakukan pembunuhan sopir taksi online di Kota Depok didakwa dengan UU KUHP pasal 338 tentang pembunuhan biasa, junto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan. (Angga)
Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Diadili
Rabu 14 Jun 2023, 17:14 WIB

Editor
Novriadji Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
Rekomendasi Tablet Advan Harga Rp1 Jutaan hingga Rp2 Jutaan, Cocok untuk Belajar, Kerja, dan Hiburan
HIBURAN
Link Download Banner dan Spanduk HUT RI ke-81 Resmi 2026, Ini Cara Mendapatkan Desain Berkualitas Gratis