Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 197 juncto 106 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kami juga menerapkan Pasal 55 KUHP dimana dapat ada ancaman pidana kurungannya di atas 5 tahun serta Pasal 56 KUHP dimana dapat dikenakan pidana diancam hukuman diatas 5 tahun," tutup Auliansyah. (pandi)