Oleh sebab itu, menurutnya Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini. "Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," imbuhnya. (Aldi)
Jelang Vonis Sidang Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Sebut Dakwaan JPU Lemah Pembuktian
Minggu 07 Mei 2023, 19:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat