Oleh sebab itu, menurutnya Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini. "Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," imbuhnya. (Aldi)
Jelang Vonis Sidang Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Sebut Dakwaan JPU Lemah Pembuktian
Minggu 07 Mei 2023, 19:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Mobil Elf Rombongan Besan Masuk Kali Cikumpa Depok, 13 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
OLAHRAGA
Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC Sore Ini 13 September 2026, Kick Off 15.30 WIB