Pemprov DKI Mau Bagi Jam Masuk Kantor 8 dan 10 Pagi, Perusahaan Bakal Patuh?

Jumat 05 Mei 2023, 19:48 WIB
Jam masuk kantor DKI dibagi dua sesi. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.

Jam masuk kantor DKI dibagi dua sesi. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.

"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan. Saya sudah minta, lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa, kita lagi FG," ujar Pj Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu 3 April 2023).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara inu pun menyebut, pihaknya telah menyusun jam kerja tersebut dengan membagi 2 sesi, yaitu pada pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

"Jadi nanti masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB," kata Pj Heru.

Heru pun mengatakan, aturan tersebut nantinya agar orang tua yang bekerja dapat mengatarkan anaknya sekolah terlebih dahulu. Sehingga nantinya tidak menggangu jam kerja.

"Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB terus dia ke kantor jam 08.00 WIB, jadi tidak ganggu dia sebagai orang tua nganter anak sekolah. Ada juga yang jam 10.00 WIB, nah itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00 WIB siapa aja nanti di bahas tergantung masing-masing mereka swasta," terangnya.


News Update