Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Surabaya Gegara Jual Tas Hermes Palsu

Selasa 04 Apr 2023, 16:15 WIB
Medina Zein. (instagram/@medinazein)

Medina Zein. (instagram/@medinazein)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkara kasus penipuan yang melibatkan selebgram sekaligus model Medina Zein akhinya selesai juga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis dua tahun penjara terhadap Medina Zein.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdeas.

Medina dianggap terbukti bersalah melanggar UU Pelindungan Konsumen.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Anak Agung Gede saat membacakan amar putusan di ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Kasus itu bermula ketika Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes.

Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer.

Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.

Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina.


Berita Terkait


News Update