Unjuk Rasa
Mahasiswa STMIK Tasikmalaya akhirnya melakukan unjuk rasa, pada Senin 27 Maret 2023. Mahasiswa dari berbagai tingkatan itu menuntut beberapa poin.
Poin pertama yakni meminta penjelasan secara transparan, terperinci dan terbuka terkait penyebab pencabutan Izin dari Kemdikbudristek.
Tuntutan selanjutnya, meminta pihak kampus bertanggung jawab untuk memenuhi hak, termasuk kerugian mahasiswa, dosen dan karyawan yang muncul akibat pencabutan Izin tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa itu pun, mahasiswa menuntut pihak kampus STMIK Tasikmalaya secepatnya memperbaiki, melengkapi, dan memasukan data mahasiswa yang belum terdaftar di laman PD Dikti.
“Serta melakukan penginputan nilai mata kulih yang sudah ditempuh pada SIAKADKU paling lambat tanggal 29 Maret 2023.
Tuntutan lainnya yakni minta kejelasan kepada pihak kampus mengenai nasib kedepan mahasiswa yang menerima beasiswa.
Tuntutan lainnya yakni pihak kampus menanggung biaya pemindahan ke kampus baru tanpa mengeluarkan kerugian material seperti uang UKT yang sudah masuk. Selanjutnya, pihak kampus harus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan ijazah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhak mendapatkan.
Tuntutan terakhir, yakni mahasiswa meminta pertangungjawaban Ketua Yayasan dan Ketua Lembaga STMIK Tasikmalaya untuk memperjuangan dan memperbaiki status kampus mereka.
Mahasiswa juga minta pihak kampus STMIK Tasikmalaya tidak bisa merealisasikan semua Tuntutan yang sudah dilontarkan, mahasiswa akan mengadakan aksi unjuk rasa lanjutan sebagai bentuk tekad memperjuangkan hak mereka.(*/tri)