JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bule kini dilarang untuk sewa motor di Bali. Larangan ini ditetapkan Gubernur Bali I Wayan Koster dengan penuh alasan.
Adapun I Wayan Koster melarang para wisatawan asing sewa motor di Bali sebagai buntut maraknya warga negara asing yang melanggar peraturan lalu lintas.
Aturan para bule dilarang sewa motor di Bali ini setidaknya dituangkan dalam Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola pariwisata Tahun 2023.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan, tak sedikit oknum wisatawan asing yang melanggar tata tertib lalu lintas, mulai dari berkendara ugal-ugalan, tak pakai helm, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
Hal itu sebenarnya juga berkaca ketika WNI berkunjung ke negara lain. Biasanya, wisatawan di negara lain harus bepergian menggunakan mobil dari travel. Mereka tak boleh menggunakan mobil atau sepeda motor.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” ujar dia disitat Antara, Senin 13 Maret 2023.
Koster juga menegaskan, aturan larangan bule sewa motor di Bali itu baru berlaku pada 2023 pascapandemi COVID-19. Ini juga dinilai penting agar sistem pariwisata di Bali tidak berorientasi pada kunjungan wisata saja, tetapi juga pertahankan budayanya.