JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)
Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB
Kriminal
Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB
News Update
Contoh 25 Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
Selasa 17 Mar 2026, 12:20 WIB
Nasional
Berapa Biaya Tarif Tol Jakarta-Jogja via Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026, Cek Estimasinya
17 Mar 2026, 11:59 WIB
Nasional
Titik Lokasi Rest Area di Jalan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2026
17 Mar 2026, 11:49 WIB
RAMADHAN
Jadwal One Way Lebaran 2026 Hari Ini Mulai Jam Berapa? Simak Waktu Rekayasa Lalu Lintas Nasional
17 Mar 2026, 11:44 WIB
RAMADHAN
Lebaran 2026 Berpotensi Beda antara Muhammadiyah dan Pemerintah, Ternyata Ini Alasannya
17 Mar 2026, 11:05 WIB
Nasional
30 Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Makna dan Doa, Cocok Dikirim ke Orang Terdekat
17 Mar 2026, 10:32 WIB
Nasional
Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Diprediksi Datang Lebih Awal, Ini Wilayah dan Dampaknya
17 Mar 2026, 10:07 WIB
GAYA HIDUP
SERBU Promo Indomaret Hari Ini 17 Maret 2026, Klaim Diskon hingga 30 Persen
17 Mar 2026, 09:58 WIB
HIBURAN
Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Nyepi 2026 Gratis untuk Instagram, WhatsApp, dan Facebook
17 Mar 2026, 09:53 WIB
RAMADHAN
Sering Gagal Bikin Nastar Mulus? Ini 3 Cara Mengatasi Olesan yang Retak dan Penyebabnya
17 Mar 2026, 08:58 WIB
JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini Selasa 17 Maret 2026
17 Mar 2026, 06:00 WIB
EKONOMI
Beli Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Maret 2026 Tambah Murah Jelang Lebaran, Dijual Mulai Rp480.000 per Gram
17 Mar 2026, 05:50 WIB
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 17 Maret 2026, Potensi Cerah Seharian
17 Mar 2026, 05:30 WIB
Nasional
Warga Tak Perlu Panic Buying, Wamen ESDM Pastikan Stok BBM Jelang Lebaran Aman
16 Mar 2026, 21:50 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD DKI Soroti Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta, Desak Aparat Bertindak Tegas
16 Mar 2026, 21:26 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Sapi Kedaluwarsa Jelang Idul Fitri, 4 Tersangka DItangkap
16 Mar 2026, 21:22 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Plastik Naik, Imbas Konflik Israel–Iran Ganggu Pasokan Bahan Baku
16 Mar 2026, 21:21 WIB