JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)

Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB


Kriminal
Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB

News Update

Vivo X300 Siap Tantang iPhone 17, Bawa Fitur Transfer File ala AirDrop ke Mac dan iPad
Selasa 16 Sep 2025, 14:40 WIB
JAKARTA RAYA
Cek Promo Tarif Rp1 Naik Transjakarta, MRT dan LRT pada 17-19 September 2025
16 Sep 2025, 14:35 WIB

Nasional
Profil Khalid Basalamah, Pendakwah Asal Makassar Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
16 Sep 2025, 14:33 WIB

OLAHRAGA
Masa Depan Rizky Ridho di Persija: Klausul Abroad Jadi Syarat Utama Perpanjang Kontrak
16 Sep 2025, 14:30 WIB


Nasional
Bocoran Materi Tes Tulis Rekrutmen PMO Kemenkop 2025, Cek Soal yang Wajib Dipelajari!
16 Sep 2025, 14:25 WIB

JAKARTA RAYA
Promo Tarif Transum Jakarta Rp1 Hadir Lagi, Berlaku Cuma 2 Hari Mulai Besok
16 Sep 2025, 14:20 WIB


EKONOMI
Persyaratan Pinjaman Kopdes Merah Putih Kini Lebih Mudah, Begini Aturan Terbarunya
16 Sep 2025, 14:10 WIB

Nasional
211 Anggota DPR 2024-2029 Tak Tulis Pendidikan, Netizen: Tidak Sekolah?
16 Sep 2025, 14:01 WIB


JAKARTA RAYA
Warung Kelontong di Jakbar Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp250 Juta
16 Sep 2025, 13:52 WIB

HIBURAN
Tasya Farasya Cerai, Netizen Langsung Spill Kelakuan Ahmad Assegaf yang “Centil” di Luar
16 Sep 2025, 13:52 WIB

EKONOMI
Apakah Ada BSU September 2025? Ini Daftar 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
16 Sep 2025, 13:42 WIB

Nasional
Buruan Daftar! Kemenkop Buka Loker Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih, Cek Tanggal dan Syarat Lengkapnya
16 Sep 2025, 13:40 WIB

HIBURAN
Isu Panas Tasya Farasya: Dugaan Suami Tilep Miliaran hingga Gugatan Cerai
16 Sep 2025, 13:38 WIB

Nasional
Lowongan Magang Fresh Graduate Kapan Dibuka? Simak Info dari Pemerintah Biar Gak Salah
16 Sep 2025, 13:30 WIB

JAKARTA RAYA
Wali Kota Bogor Minta Revitalisasi Stadion Pajajaran Dilakukan Sesuai Prosedur
16 Sep 2025, 13:26 WIB

