JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)
 
 Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
 Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB 
  
Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
 Editor 
  Administrator  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
 
   Kriminal  
 Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
   Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB 
  
   
   Kriminal  
 Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
   Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB 
  
  News Update
 
     
  
   JAKARTA RAYA  
  Tanggul Kemang Jebol 13,5 Meter, Sudin SDA Jaksel Lakukan Penanganan Darurat
 01 Nov 2025, 02:02 WIB 
  
  
   Daerah  
  DPRD Pandeglang Minta Instansi Terkait Tanggung Jawab Proyek Irigasi Terbengkalai
 01 Nov 2025, 01:26 WIB 
  
  
   TEKNO  
  6 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi Redmi 15, HP Tangguh Harga Terjangkau
 31 Okt 2025, 22:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Harga HP Xiaomi Terbaru 2025, Cek Daftar Lengkap Mulai Xiaomi 17, 17 Pro, dan Redmi 15R
 31 Okt 2025, 22:05 WIB 
  
   TEKNO  
  Cara Bikin Prompt Foto Pakai Motor Sport di Gemini AI, Hasilnya Auto Keren dan Real
 31 Okt 2025, 21:30 WIB 
  
   TEKNO  
  Ubah Foto Jadi Karya Sinematik Horor Saat Halloween 2025, Cek 7 Prompt Gemini AI Ini
 31 Okt 2025, 21:15 WIB 
  
   TEKNO  
  Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Paling Dicari: Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah!
 31 Okt 2025, 21:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Buat Foto Sendiri Lebih Keren dan Menarik Pakai Prompt di Gemini AI, Coba Sekarang di Sini
 31 Okt 2025, 21:00 WIB 
  
   TEKNO  
  Spesifikasi Tecno Spark Go 2025: HP 1 Jutaan dengan Kamera dan Baterai Kelas Premium
 31 Okt 2025, 20:50 WIB 
  
   EKONOMI  
  TPG Triwulan 3 Cair namun Data Info GTK Tidak Valid? Ini Penjelasan dan Langkah yang Harus Dilakukan
 31 Okt 2025, 20:35 WIB 
  
  
   TEKNO  
  iPhone Air Dapat Saingan Baru! Motorola Moto X70 Air Hadir dengan Desain Lebih Tipis dan Harga Lebih Bersahabat
 31 Okt 2025, 20:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Rahasia Foto Mirror Selfie Estetik, Cek Panduan Lengkap Gunakan Prompt Gemini AI
 31 Okt 2025, 19:55 WIB 
  
  
  
  
  
 