JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)
Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB
Kriminal
Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB
News Update
Hari Ketujuh Longsor Cisarua, Tim SAR Temukan 5 Jenazah, Operasi Diperpanjang Jadi 14 Hari
Jumat 30 Jan 2026, 21:46 WIB
Nasional
6 Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru yang Wajib Diperhatikan, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
30 Jan 2026, 21:29 WIB
EKONOMI
Daftar 10 Aplikasi Paylater Termudah di Indonesia yang Paling Cepat Disetujui 2026
30 Jan 2026, 20:52 WIB
KHAZANAH
Kapan Libur Awal Puasa 2026? Ini Prediksi Tanggal yang Sudah Beredar
30 Jan 2026, 20:37 WIB
EKONOMI
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Terbaru, Pinjaman Mulai Rp10 Juta untuk UMKM dengan Tenor hingga 60 Bulan
30 Jan 2026, 20:14 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tertibkan Kapal Overload di Pelabuhan Muara Angke, Kepadatan Capai 2.564 Unit
30 Jan 2026, 20:00 WIB
Nasional
Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres Sleman dan Pencopotan Kasat Lantas
30 Jan 2026, 19:52 WIB
OTOMOTIF
Suzuki Tutup 2025 dengan Penjualan Positif, New Carry Masih Jadi Andalan
30 Jan 2026, 19:41 WIB
JAKARTA RAYA
Indikasi Intervensi Asing dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Minta Perlindungan
30 Jan 2026, 19:40 WIB
HIBURAN
Detik-detik Terakhir Lula Lahfah Sebelum Ditemukan Meninggal di Apartemen Terungkap
30 Jan 2026, 19:38 WIB
Daerah
Sukamakmur dan Jongol Jadi Wilayah Paling Rawan Bencana di Bogor, Pemkab Imbau Warga Waspada
30 Jan 2026, 19:19 WIB
Nasional
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tata Kelola Sawit
30 Jan 2026, 19:17 WIB
JAKARTA RAYA
Tawuran di Green Garden Tewaskan Pelajar, Polres Jakbar Tangkap 10 Remaja
30 Jan 2026, 19:16 WIB
EKONOMI
Resmi! Skema Asuransi Kredit untuk Pinjol 2026 Diluncurkan, Debitur Galbay Harus Periksa Ini
30 Jan 2026, 19:09 WIB
EKONOMI
DANA Paylater Dibekukan? Ini Penyebab Akun Terblokir dan Cara Mengaktifkannya Kembali
30 Jan 2026, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan, Dua Pria Ditangkap
30 Jan 2026, 18:39 WIB
TEKNO
WhatsApp Disebut Tidak Aman oleh Elon Musk dan Pavel Durov, Meta Beri Bantahan
30 Jan 2026, 18:32 WIB