Vonis Richard Eliezer Dapat Tanggapan dari Uya Kuya: Hukum di Indonesia Masih Punya Harapan

Rabu 15 Feb 2023, 16:49 WIB
Uya Kuya. (foto: poskota/cr08)

Uya Kuya. (foto: poskota/cr08)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pasalnya, putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023), jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 12 tahun.

Tanggapan positif terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer juga datang dari kalangan selebriti yakni Uya Kuya.

Sebelum vonis dijatuhkan, Uya sempat melakukan siaran langsung dengan berbagai narasumber.

Nama-nama seperti Irma Hutabarat dan Martin Simanjuntak menjadi nara sumber Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV dalam mempertanyakan nasib Bharada E.

Alhasil, setelah vonis diumumkan, Uya Kuya girang dengan keputusan hakim.

Membuka akun Instagram @king_uyakuya, Uya Kuya langsung meluapkan rasa syukur.

"Alhamdulillah, perjuangan tidak sia2, Hukum di Indonesia masih punya harapan❤️," tulis artis dengan nama asli Surya Utama.

Tampak ayah dua anak itu mengunggah salah satu berita mengenai vonis Richard Eliezer lalu menanggapi soal isu tersebut.

"Alhamdulillah, sesuai prediksi gw di podcast semalam," tulis Uya Kuya melalui Instagram Stories.

Di sisi lain, ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, tak kuasa menahan tangisnya setelah mendengar vonis yang diberikan hakim kepada putranya.

Berita Terkait

News Update