"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel hari ini. (Wanto)
Karir Richard Eliezer di Polri Tamat, Pengamat: Peluang Kembali Bertugas Sudah Tertutup
Rabu 15 Feb 2023, 15:54 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
Mitsubishi Motors Resmikan Fasilitas Bodi & Cat Baru di Pekalongan, Ini Layanan yang Tersedia