JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1/2023).
Mereka juga memeriksa enam orang saksi, mulai dari house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Ditemukan beberapa barang bukti, seperti seprai, handuk yang ada bercak daraknya dan sampel darah,"tambahnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, polisi akan segera mengirimkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan, yang dijadwalkan pada Senin (16/1/2023)
"Akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Dia menjelaskan, Ferry Irawan dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," jelas Dirmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT.