Akibat dari perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
Sembunyikan Sabu di Akar Pohon, Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba
Kamis 05 Jan 2023, 09:09 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Serda Ahmad Muzammil Farisa Berdinas di Mana? Ini Sosok Prajurit TNI AU yang Tewas Diduga Dianiaya Senior
OLAHRAGA
Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Ketiga Kapan Dimulai? Cek Lengkap Persija, Persib, hingga Persebaya