Akibat dari perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
Sembunyikan Sabu di Akar Pohon, Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba
Kamis 05 Jan 2023, 09:09 WIB

Tersangka AK alias MI saat diamankan di Mapolres Serang. (Ist)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Diupah Rp600 Ribu, Kurir Narkoba Jaringan Lapas Cilegon Ditangkap Polisi
Kamis 05 Jan 2023, 10:40 WIB
Kriminal
Lemkapi Minta Polri Copot Kombes YBK Setelah Terlibat Kasus Narkoba
Minggu 08 Jan 2023, 13:13 WIB
Kriminal
Lagi, Artis Revaldo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Narkotika
Kamis 12 Jan 2023, 13:28 WIB
News Update
TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang dengan Mudah dan Aman, Ini Caranya!
03 Nov 2025, 12:05 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran BTT untuk Perbaikan 8 Tanggul Rusak di Jaksel
03 Nov 2025, 12:00 WIB
TEKNO
Mending Beli iPhone 17 Pro Max Atau Xiaomi 17 Pro? Cek Perbandingan Harganya di Sini
03 Nov 2025, 11:45 WIB
JAKARTA RAYA
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Bojonggede Bogor, Diduga Korban Penganiayaan
03 Nov 2025, 11:29 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Air Sumur di Bojong Menteng
03 Nov 2025, 11:21 WIB
HIBURAN
Diduga Selingkuh di Pinterest dengan Sabrina Alatas, Hamish Daud Ketahuan Buat Pin Future House
03 Nov 2025, 11:20 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Terbaru Per Senin, 3 November 2025 Mengalami Penurunan, Cek Updatenya!
03 Nov 2025, 10:55 WIB