Akibat dari perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
Sembunyikan Sabu di Akar Pohon, Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba
Kamis 05 Jan 2023, 09:09 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
iPhone Fold vs Samsung Galaxy Z Fold 8 Wide, Siapa yang Bakal Jadi Raja HP Lipat? Simak 6 Perbandingannya
HIBURAN
Siapa Nuray Istiqbal dan Orang Mana? Ini Profil Mantan Bintang Film Dewasa yang Viral Jadi Mualaf