"Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen, dengan kisaran angka sebesar Rp 177.075 ribu atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665," ujarnya. (Samsul Fatoni).
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Rekayasa Lalu Lintas Timnas Indonesia vs Malaysia di SGBK Hari Ini Mulai Jam Berapa? Cek Rute Alternatifnya
OLAHRAGA
Live Skor Semifinal Badminton Asian Games 2026 Hari Ini: Leo/Daniel vs Kim/Seo Sedang Berlangsung
OLAHRAGA
Hasil Semifinal Badminton Asian Games 2026: Amri/Nita Kalahkan Unggulan China dan Lolos ke Final
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali Asian Games 2026 Minggu Malam 27 September: Indonesia Naik ke Posisi 14