"Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen, dengan kisaran angka sebesar Rp 177.075 ribu atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665," ujarnya. (Samsul Fatoni).
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
iPhone 18 Pro Max Cuma Naik di 4 Fitur? Banyak Pengguna Diprediksi Bertahan di iPhone 17 Pro Max, Simak Bocorannya