Kemudian pada pekan lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan produksi obat sirop yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Produk sirup obat lainnya dari dua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.
Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo.
Pasalnya, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.
Kasus Gagal Ginjal Akut Masih Tinggi
Menurut pantauan Poskota, hingga 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut menembus angka 324 kasus dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.
Sementara pada periode 2-15 November 2022, diketahui tak ada penambahan kasus.
Sedangkan jumlah pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 14 orang dan pasien sembuh sebesar 111 orang.
(*)