Atas laporan tersebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan.
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," paparnya.
Atas perbuatannya, kedu pelaku dikenalan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Pandi)