Tak Bisa Nonton TV? Begini Cara Cek Penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Pemerintah

Jumat 04 Nov 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi set top box (STB) TV digital (Foto: diskominfo)

Ilustrasi set top box (STB) TV digital (Foto: diskominfo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mematikan siaran TV analog dan beralih ke siaran digital. Akan tetapi, masyarakat mengeluh tak bisa nonton TV lantaran untuk mengaksesnya butuh alat bantu siaran digital atau set top box (STB).

Namun, untuk masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) bisa mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing.

Berikut ini cara cek penerima set top box (STB) gratis dari pemerintah.

 

Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi STB gratis pada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar data desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  2. Khusus DKI Jakarta, bagi RTM yang telah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, masyarakat miskin yang berhak namun belum menerima alat bantu siaran digital atau STB gratis, bisa mengecek dengan membuat pengjuan sebagai berikut.

  1. Akses laman cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik ‘Pencarian’

 

 

Jika Anda bukan penerima STB gratis, maka pencarian lewat laman cekbantuanstb.kominfo.go.id tidak bisa dilakukan. Selain itu untuk bantuan, Anda bisa menghubungi call center 159.

Untuk diketahui, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah menyediakan total 6,7 juta STB gratis untuk dibagikan. 5,7 juta unit dari stasiun TV dan 1 juta unit dari Kemkominfo.

Anda bisa melakukan cek penerima set top box atau STB gratis dari pemerintah pada halaman yang tersedia. (*)

Berita Terkait

Jual TV untuk Beli STB

Senin 07 Nov 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update