3 Kali Gauli Anak Pacar, Mekanik Alat Berat Ditangkap Polisi

Jumat 28 Okt 2022, 17:58 WIB
Tersangka BP saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (ist)

Tersangka BP saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (ist)

Febby menyebutkan saat ini tersangka sudah berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Tersangka dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ipda Febby. 


 

News Update