Febby menyebutkan saat ini tersangka sudah berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ipda Febby.