Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Ngaku Tidak Tahu Soal Perusakan CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis 27 Okt 2022, 15:16 WIB
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan (Foto: ist.)

Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agenda kali ini adalah mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Dalam sidang tersebut, Agus Nurparia dan Hendra Kurniawan mengaku tidak tahu soal perusakan DVR CCTV serta hardirsk eksternal untuk menghilangkan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua perwira polisi itu mengaku tidak melihat perusakan CCTV tersebut.

Mulanya, Hakim Ketua Ahmad Suhel mempertanyakan soal DVR CCTV dan hardisk eksternal yang dihilangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Pertanyaan tersebut merujuk pada keterangan saksi AKBP Aditya Cahya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu,” tutur Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

“Saya tidak tahu,” lanjut Agus Nurpatria menambahkan.

Diketahui, AKBP Aditya Cahya adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia merupakan bagian dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Aditya mengatakan hasil pemeriksaan di Puslabfor Polri menunjukan bahwa DVR CCTV dalam keadaan kosong.

“Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada, rekamannya yang kosong,” ungkap Aditya.

JPU lanjut bertanya mengenai hardisk eksternal yang berasal dari laptop terdakwa Kompol Baiquni Wibowo. Hardisk itu diketahui menyimpan video hasil rekaman yang sudah dihapus dari DVR CCTV.

 

Aditya lalu mengungkap rekaman video itu menampilkan kedatangan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Remakan itu juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

“Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Yosua masih ada masih terlihat direkaman video itu pada saat FS sampai di lokasi,” tutur AKBP Aditya Cahya..

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu dalam dakwaan primer kedua, Hendra didakwa Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

Berita Terkait

News Update