Menurut Dodi, uang yang telah disetorkan oleh korban ke pelaku sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Pelaku kita sangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP," pungkasnya. (Pandi)
Ngaku Sebagai Kenalan Orang Leasing, Penipu Ditangkap Usai Kibuli Warga Palmerah yang Hendak Kredit Motor
Selasa 18 Okt 2022, 09:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Fasilitasi UMKM Binaan di FIFA ASEAN Cup 2026, Bawa Semangat Lokal ke Panggung Internasional
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000