Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (iqbal)
Bobol Showroom Mobil, Dua Perampok di Tangerang Ditangkap Polisi
Jumat 30 Sep 2022, 13:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Operasi Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Pencarian 8 Korban Speedboat di Selat Sunda Diperpanjang
OLAHRAGA
Jadwal Voli Putra dan Putri Indonesia Asian Games 2026: Tanggal Main, Lawan, dan Live di Mana?