BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkap, SH 'Ayah Sejuta Anak' yang ditangkap karena menampung ibu hamil dan menjual bayinya secara ilegal, menggaet calon korban melalui media sosial yang dibalut dengan nama Yayasan Ayah Sejuta Anak.
"Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinannya," terangnya, Rabu (28/9/2022).
Padahal setelah persalinan selesai, lanjutnya, sang anak diambil dan dicarikan orangtua asuh dengan dibalut mekanisme adopsi.
"Tentunya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. Sehingga anak hanya diserahkan gitu aja tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak itu sendiri," tegasnya.
Seperti diketahui, SH sendiri diringkus Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sementara diketahui, SH telah menjual 1 bayi dan 5 bumil lainnya saat ini sedang menunggu proses persalinan.
"Tempat penampungannya seperti rumah saja, korban ibu hamil datang dari berbagai wialayah di luar kabupaten bogor, diketahui pula untuk melakukan persalinan para Bumil, korban menggunakan Kartu BPJS," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, dari keterangan pelaku, ia sudah tinggal selama dua tahun di Kecamatan Ciseeng.
"Namun yang bersangkutan mengaku kegiatan tersebut baru berjalan 1 tahun di awal tahun 2022. Jadi yang bersangkutan sudah menampung kurang lebih 10 ibu hamil," kata Siswo.
Siswo menyebut, SH melakukan pengadopsian ibu hamil ini melalui konten sosial media dengan judul ayah sejuta anak.
"Jadi sasarannya bumil tanpa suami, SH menawarkan jasanya di rumah 2 lantai. Kesehariannya ibu-ibu hamil tinggal di lantai 1, sedangkan pelaku tinggal di lantai 2," terangnya.
Menurut pengakuannya, ketika sudah masa persalinan, nantinya si ibu akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) dan sang bayi dititipkan di yayasan yang terletak di daerah Tanggerang Selatan (Tangsel)
"Dari 10 bumil yang dia tampung, 5 sudah melahirkan, 3 dititipkan di Tangsel, 1 bayi sudah dalam naungan dinsos, 1 bayi diadopsi di Lampung. Orangtua dari anak yang diadopsi atau pihak RS tidak mengetahui niat jahat dari pelaku," kata Siswo.
Sang ibu pada saat melahirkan hanya diberitahu oleh SH bahwa sang bayi akan diadopsi.
"Namun ternyata setelah dilakukan penyelidikkan, proses adopsi tidak seusai aturan yang berlaku. Orangtua sendiri tidak mendapat keuntungan, karena memang pelaku menyampaikan ke orangtua adopsi ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk proses persalinan. Namun pada faktanya, si orangtua ini ditanggung dengan BPJS," terang Siswo.
Siswo menyebut, SH melakukan semua proses tersebut seorang diri. Untuk yayasan di tangsel, pelaku punya teman," paparnya.
Siswo pun membeberkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi dari pihak Dinsos yang menemukan kejangggalaj dalam verifikasi proses adopsi.
"Pelaku berprofesi sebagai Marketing Manager di sebuah properti sekitaran Ciseeng, saat ini yayasan di ciseeng sudah ditutup dan tidak ada lagi aktivitas," pungkasnya. (Panca)